
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membahas peluang untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.
Cucun menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas DPR RI menghadirkan dua pilihan berkenaan dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah.
“Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut dia, DPR RI menargetkan rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah bisa selesai dibahas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
“Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai. Kita bagaimana menyusun database (basis data), kemudian juga kami harus booking (reservasi) zona, lokasi. Jangan sampai tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh,” katanya.
Rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 19 November 2024.
Rancangan undang-undang itu ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
DPR RI menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa diselesaikan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.