
Minim Perlindungan Sosial, Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Serukan Reformasi Kebijakan
Mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri menghadapi tantangan serius yang kerap luput dari perhatian: minimnya perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja, terutama bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas produktif seperti magang, riset, atau kerja paruh waktu.
Dalam rilis resminya, Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) menyampaikan keresahan kolektif berdasarkan 48 laporan insiden yang masuk dari 18 negara sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025. Laporan tersebut mencakup kasus kecelakaan kerja ringan hingga berat, eksploitasi tenaga kerja, hingga indikasi perdagangan orang, terutama di wilayah seperti Jerman, Hungaria, dan Italia.
“Kami mencatat bahwa sebagian besar mahasiswa bekerja secara informal atau mengikuti program magang tanpa perlindungan memadai. Ketika terjadi insiden, banyak dari mereka harus menanggung beban sendiri,” ujar Wakil Koordinator PPI Dunia Andika Ibrahim Nasution, Selasa (15/7/2025).
Secara sistemik, tidak ada skema perlindungan sosial yang secara eksplisit mengakomodasi mahasiswa Indonesia di luar negeri, terutama dalam konteks Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meskipun banyak mahasiswa masih tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial dalam negeri, akses manfaat tersebut tidak berlaku lintas negara, dan proses klaimnya tidak dirancang untuk konteks pendidikan dan kerja luar negeri.