
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan belum ada kabupaten/kota memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghargaan Adipura yang saat ini kualifikasinya menggunakan standar penilaian baru.
Dalam peninjauan kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyampaikan pemerintah menyampaikan apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah lewat Penghargaan Adipura, yang kini memiliki standar penilaian baru.
“Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura,” kata Menteri Hanif.
Untuk dapat menjalani penilaian Adipura, kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat utama yaitu tidak memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) liar atau ilegal dan syarat TPA di daerah itu harus sudah dijalankan dengan cara controlled landfill atau sanitary landfill, tidak lagi dengan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa diproses lebih lanjut.
Untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni, Hanif mengatakan kabupaten/kota itu akan mendapatkan Predikat Kota Kotor.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20 persen sampah terkelola. Secara existing, maka sampah kita berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14 persen,” jelas Hanif.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2024, total terdapat 35,01 juta ton sampah yang dihasilkan secara nasional berdasarkan laporan dari 321 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut sekitar 61,22 persen di antaranya masuk dalam kategori tidak terkelola dan berpotensi bocor ke lingkungan sekitar.