
Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral dalam mewujudkan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, mewujudkan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Pidato Presiden sangat lengkap dan menjadi komitmen positif serta menjadi sinyal positif juga bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Presiden, lanjutnya, sudah memberikan komitmen. Selanjutnya, perlu adanya penerjemahan yang baik dari kabinet dan seluruh kementerian dan lembaga. Tidak hanya eksekutif saja, tetapi juga di legislatif dan yudikatif, lintas sektoral.
Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945, menurut Erma, yang juga anggota Komisi VII DPR RI itu, dapat terwujud manakala ada komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Di legislatif misalnya, bagaimana agar setiap regulasi yang dibahas berpihak kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keyakinannya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi benteng pertahanan ekonomi Indonesia.
“Setelah saya pelajari secara mendalam, saya berkeyakinan Undang-Undang Dasar kita, terutama pasal-pasal yang saya sebut pasal-pasal pengaman seperti pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 adalah benteng pertahanan ekonomi kita,” ujar Prabowo.
Menurutnya, Pasal 33 ayat 1 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.