Cuma 4 Kelompok Ini yang Tidak Wajib Lapor Pajak di RI

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Tidak semua kelompok masyarakat berkewajiban melaporkan pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu.

Khusus untuk kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun. Ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (3/2/2025).

Sebelumnya ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Disebutkan dalam aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Ini daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

– Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*