Subsidi LPG Diganti Jadi BLT, Warga Bisa Dapat Rp100.000!

Foto: Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan perubahan skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, diubah menjadi subsidi langsung atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang berhak.

Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilo gram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan. Ini dengan asumsi besaran subsidi LPG 3 kg per tabung kini telah mencapai Rp 33.000. Bila salam satu bulan warga menggunakan 3 tabung, maka besaran subsidi tunai ke warga bisa mencapai sekitar Rp 100.000 per bulan.

Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang, dibarengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu, Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Jumat (19/7/2024).

Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.

Sementara, kata Eddy, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.

“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan,” kata Eddy.

Eddy menyadari, untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan. Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.

“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi” tutupnya.

Eropa Sebut TikTok Penguasa Internet Sengeri Google-Facebook

Pemilik TikTok, Bytedance kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa. Gugatan itu terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper dalam aturan terkait pasar digital di wilayah tersebut.

Dari UU Pasar Digital Uni Eropa, gatekeeper adalah platform yang punya posisi sangat dominan. Menurut para hakim, Bytedance telah memenuhi ambang batas terkait aturan tersebut. Mulai dari nilai pasar global, jumlah pengguna TikTok di Eropa, dan ambang batas periode penguasaan pasar.

Bahkan popularitas TikTok disamakan dengan raksasa teknologi lain, seperti Meta dan juga induk perusahaan Google, Alphabet.

Bytedance menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Namun tetap berjanji akan mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan dari aturan tersebut.

“Sekarang kami akan melakukan evaluasi langkah selanjutnya, kami mengambil langkah mematuhi kewajiban relevan aturan sebelum tenggat Maret,” jelas perusahaan.

Bytedance mengatakan hasil pengadilan bisa melemahkan tujuan UU Pasar Digital. Yakni akan melindungi lebih dulu perusahaan dominan dari pesaing baru seperti TikTok yang tidak punya posisi kuat, dikutip dari Reuters, Kamis (18/7/2024).

Raksasa teknologi itu masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi di Eropa.

Bukan hanya Bytedance, sejumlah perusahaan juga menjadi gatekeeper yakni Alphabet, Apple, Amazon, Booking.com, Meta, dan Microsoft.

Secara umum, platform yang ditetapkan sebagai gatekeeper harus mengambil langkah untuk memastikan pasar “digital terbuka dan adil.” Beberapa hal yang harus dipenuhi gatekeeper adalah membebaskan pihak ketiga untuk terhubung dengan layanan milik mereka, tidak mengutamakan produk milik sendiri dibanding produk pesaingnya, dan tidak mewajibkan developer untuk menggunakan sistem pembayaran atau layanan milik mereka.

Saham TUGU Melesat 15%, Tersengat Isu Asuransi Kendaraan

Foto: Dok Tugu Insurance

Emiten jasa asuransi yakni PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) terpantau melesat pada perdagangan sesi I Jumat (19/7/2024), di mana saham TUGU terpantau sudah bergairah selama tujuh hari beruntun.

Per pukul 09:44 WIB, saham TUGU melonjak 3,03% ke posisi harga Rp 1.90/saham. Bahkan, saham TUGU sempat melonjak 3,46% ke Rp 1.195/saham, menjadi level tertinggi intraday pada sesi I hari ini.

Saham TUGU sudah ditransaksikan sebanyak 662 kali dengan volume sebesar 3,46 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 4,07 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 4,23 triliun.

Hingga pukul 09:44 WIB, di order bid atau beli, antrean pada harga Rp 1.150/saham, menjadi yang paling banyak di sesi I hari ini, yakni mencapai 6.586 lot atau sekitar Rp 757 juta.

Sedangkan di order offer atau jual, antrean di harga Rp 1.200/saham, menjadi yang paling banyak yakni mencapai 7.426 lot atau sekitar Rp 891 juta.

Dalam sepekan terakhir, saham TUGU sudah melejit 9,3%, sedangkan selama sebulan terakhir TUGU melonjak hingga 14,56%, dan sepanjang tahun ini sudah terbang 15,69%.

Saham TUGU bergairah di tengah rencana pemerintah yang akan menerapkan kewajiban dari asuransi kendaraan bermotor.

Pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Nantinya seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability(TPL).

Saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan terkait kewajiban asuransi kendaraan motor tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di Indonesia memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik seperti ini, kata Ogi, telah berlaku di berbagai negara lain.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Di lain sisi, kinerja keuangan perseroan per Juni 2024 juga cenderung masih cukup positif, meski mengalami penurunan.

Laba bersih setelah pajak perseroan mencapai Rp 407 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya memang mengalami penurunan 60,1% secara tahunan(year-on-year/yoy).

Namun penurunan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan performa kinerja Perseroan dan sudah diantisipasi oleh pelaku pasar mengingat tahun lalu TUGU mendapatkan windfall profit sekitar Rp 850 miliar dengan dimenangkannya kasus gugatan hukum terhadap Citibank N. A Hong Kong sebagaimana Laporan Keterbukaan Informasi yang pernah disampaikan emiten asuransi ini pada BEI di kuartal 1 tahun lalu.

Khawatir Permintaan China Lesu Harga Minyak Mentah Anjlok 1%

Foto: Ilustrasi: Labirin pipa dan katup minyak mentah di Strategic Petroleum Reserve di Freeport, Texas, AS 9 Juni 2016. REUTERS / Richard Carson / File Foto

Harga minyak melemah pada perdagangan pagi hari ini dipengaruhi indeks dolar Amerika Serikat (AS) yang naik membuat emas hitam menjadi mahal bagi pemegang mata uang lain.

Berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan Jumat (19/7/2024) pukul 9.45 WIB harga minyak mentah Brent tercatat US$84,57 per barel, turun 0,5%. Sementara acuan West Texas Intermediate (WTI) melemah 0,85% menjadi US$82,121 per barel.

Indeks dolar AS naik untuk sesi kedua berturut-turut setelah data pasar tenaga kerja dan manufaktur AS yang lebih kuat dari perkiraan pada awal pekan. Penguatan greenback mengurangi permintaan minyak dalam mata uang dolar dari investor yang memegang mata uang lainnya.

Sementara itu, kurangnya langkah-langkah stimulus yang konkrit dari sidang pleno China sebagai importir utama minyak mentah global, kata analis ANZ Daniel Hynes.

Perekonomian China tumbuh lebih lambat dari perkiraan sebesar 4,7% pada kuartal kedua, menurut data resmi, sehingga memicu kekhawatiran terhadap permintaan minyak negara tersebut.

Di sisi ekonomi lainnya, inflasi inti Jepang meningkat pada Juni, membuka peluang bagi kenaikan suku bunga di pasar minyak utama.

“Minyak mentah berada di bawah tekanan di tengah nada risk-off (penghindaran risiko) yang lebih luas di seluruh pasar,” kata Hynes.

Harga minyak mendapat dukungan dalam dua sesi sebelumnya setelah pemerintah AS melaporkan penurunan stok minyak mingguan yang lebih besar dari perkiraan.

Namun, analis di perusahaan konsultan FGE mengatakan tren persediaan yang lebih luas terlihat lebih bearish dari perkiraan pada bulan ini. Mereka mencatat bahwa stok minyak mentah berkurang lebih lambat dari biasanya pada tahun ini dan stok bahan bakar global meningkat pada minggu lalu.

Sementara itu, kelompok produsen OPEC+ kemunginan tidak mengalami perubahan kebijakan produksi, termasuk rencana untuk mulai mengurangi satu lapis pengurangan produksi minyak mulai bulan Oktober, tiga sumber mengatakan kepada Reuters pada hari Kamis.

IKN Susah Air Bersih, Kemenkeu Bakal Gandeng Swasta

Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat kesiapan infrastruktur untuk Upacara Bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN. (Dok. PUPR)

Kurangnya pasokan air bersih di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sempat menjadi isu hangat beberapa waktu lalu. Pemerintah pun terus mengupayakan berbagai solusi untuk persoalan ini.

Pemerintah sebagai penyedia infrastruktur pun memegang peran penting. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah pun membuka peluang pembiayaan lain bagi proyek infrastruktur air.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Brahmantio Isdijoso mengatakan, pihaknya terus mendorong pembiayaan kreatif, salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Meski demikian, saat ini, belum ada proyek KPBU untuk penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di IKN. Pasalnya, saat ini proyek air bersih masih ditangani penuh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR).

“Sementara ini masih ditangani kementerian pupr. Jadi belum sampai ke KPBU,” ungkap Brahmantio saat ditemui usai menghadiri Press Tour Kemenkeu, di Semarang, Jumat, (19/7/2024).

Meski demikian, Brahmantio mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bila nanti skema KPBU dibutuhkan untuk proyek air di IKN.

“Mungkin nanti lihat di lapangan, ya” pungkasnya.

Diketahui, saat ini DJPPR Kemenkeu telah mengantongi tiga proyek KPBU SPAM dengan nilai fasilitas Project Development facility (PDF) sebesar Rp146,7 miliar. Dari total tersebut, investasi swasta berkontribusi sebesar Rp3,8 triliun.

Terpantau, ketiga proyek di pipeline tersebut belum ada yang mencakup wilayah IKN. Mereka terbagi ke Proyek KPBU SPAM Regional Jatigede, Proyek KPBU Kabupaten Kabanjahe, dan Proyek KPBU SPAM Kota Denpasar.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa beberapa orang yang menetap di IKN sempat kesulitan mengakses air bersih. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pun mengaku resapan air tanah di IKN kurang bagus.

“Iya kurang bagus. Batuan yang berpori seperti batu pasir tidak ada sebagai penyerap air,” ungkap Peneliti Geologi dan Limnologi BRIN Nia, dikutip dari CNN Indonesia.com.

Kondisi ini pun diaminkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa IKN tengah dalam proses kesiapan air bersih dan listrik.

“Kemudian juga airnya juga dalam proses disiapkan, listriknya juga sebentar lagi masuk. Listriknya sudah ada, tapi untuk masuk ke ruang-ruang yang ada kan perlu waktu,” jelas Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Di Depan Thomas Djiwandono, Sri Mulyani Ungkap Ngerinya

Foto: Konferensi Pers Wakil Menteri Keuangan Kedua. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan telah memulai proses serah terima jabatan dengan wakil menteri keuangan (wamenkeu) baru, yakni Thomas Djiwandono yang telah dilantik sebagai Wamenkeu II, Kamis (18/7/2024).

Saat prosesi itu, Sri Mulyani menitip pesan kepada Thomas supaya terus berusaha menjaga kesehatan fiskal Indonesia, sehingga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga 2025 terus sehat, atau hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto mulai efektif menjalankan pemerintahan.

“Nah pak Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu akan kerja sama Pak Wamekeu sekarang, Pak Suahasil dan juga seluruh pejabat eselon I untuk bisa menjalan tugas mengelola keuangan negara, tugas sebagai bendahara negara,” ucap Sri Mulyani saat menyambut Thomas di kantornya, dikutip Jumat (19/7/2024).

Sri Mulyani menekankan, kesehatan APBN menjadi sangat penting karena dinamika perekonomian global terus meningkat hingga tahun-tahun mendatang. Ditandai dengan terus melemahnya proyeksi pertumbuhan ekonomi global sebagaimana perkiraan berbagai lembaga internasional.

Asian Development Bank atau ADB telah memperkirakan, pertumbuhan ekonomi kawasan Asia sendiri akan tumbuh melambat pada 2025 dibanding 2024. Pada tahun ini ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia tumbuh 5% sedangkan pada 2025 menjadi 4,9%.

Sementara itu Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2025 memang akan tumbuh lebih cepat dari 2024, yakni dari 3,2% menjadi 3,3%. Namun, risiko penurunan pertumbuhan masih besar terjadi.

Pertama ialah risiko masih tingginya suku bunga acuan global. Dipicu oleh tantangan lebih lanjut terhadap disinflasi di negara maju, khususnya Amerika Serikat (AS). Hal ini berpotensi memaksa bank sentral, termasuk Federal Reserve, untuk menjaga biaya pinjaman lebih tinggi lebih lama lagi.

Risiko kedua terletak pada tantangan fiskal secara global yang makin tinggi, dipicu konsolidasi defisit anggaran yang sulit kembali ke posisi normal di sejumlah negara setelah masa Pandemi Covid-19. Diiringi dengan potensi peningkatan rasio utang terhadap PDB di banyak negara.

“Dinamika global dan negara akan terus meningkat, sekaligus kita harus mampu mitigasi risiko supaya bisa jaga stabilitas ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan, sekaligsus menjaga instrumen fiskal atau APBN agar terus sehat, berkelanjutan,” tuturnya.

Kerasnya lingkungan ekonomi global juga ditunjukkan dari kekhawatiran IMF terhadap perang perdagangan yang makin intens. Tercermin dari maraknya kebijakan pembatasan perdagangan global yang meningkat pesat pada 2023 dengan jumlah mencapai 3.000 pembatasan. Padahal, pada 2019, kebijakan pembatasan perdagangan secara global hanya 1.000 pemberlakuan.

Oleh sebab itu, guna menjaga Indonesia dari berbagai tekanan ekonomi global itu, Sri Mulyani menekankan kepada Thomas supaya APBN terus dijaga kesehatan sesuai dengan batasan-batasan aman pengelolaan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

“Dengan demikian kita harapkan proses transisi akan berjalan lancar baik dan menjaga keberlanjutan dari pengelolaan keuangan negara berdasarkan tata kelola yang baik, prudent, akuntabel, disiplin, dan kredibel,” paparnya.

Polisi Segera Diperiksa Lagi Pelapor Kasus Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis, Ini yang Dicari!

Kasus video syur diduga diperankan oleh putri David Bayu, Audrey Davis masih diselidiki oleh polisi. Terkait penyelidikan kasus itu, polisi kembali akan mengundang pemerhati media sosial, Feriyawansyah selaku pelapor. 

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemanggilan itu bakal dilakukan karena penyelidik ingin menggali informasi tambahan dari pelapor.

“Pelapor sendiri sudah diklarifikasi awal oleh tim penyelidik setelah membuat laporan di SPKT PMJ dan akan diundang kembali untuk klarifikasi dalam rangka permintaan keterangan tambahan,” kata Ade Ary.

Namun, ia tidak merinci soal waktu pemanggilan terhadap pelapor dalam perkara dugaan asusila ini. Ade Safri berjanji bakal menyampaikan perkembangan perkara ini. 

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pemerhati medsos Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video syur diduga diperankan Audrey Davis, putri David Bayu eks vokalis band Naif.  Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).

“Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan.

“Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi,” katanya.

Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.

“Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” katanya.

Dalam laporan yang sudah teregistrasi STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024,  pelapor menyertakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, status terlapor dalam kasus ini masih lidik.